Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yakni:
- Alinea 1 yaitu negara persatuan : negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan
- Alinea 2 yaitu keadilan sosial : kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
- Alinea 3 yaitu kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan
- Alinea 4 yaitu ke-Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab : mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral yang luhur
1 komentar:
Pokok Pikiran UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kalau dipunya saya ini lebih lengkap heehe
Posting Komentar