Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yakni:
- Negara persatuan : negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan
- Keadilan sosial : kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
- Kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan
- Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab : mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral yang luhur

0 komentar:
Poskan Komentar