Rabu, 09 Juni 2010

Perilaku Menyimpang

. Rabu, 09 Juni 2010
0 komentar

Perilaku masyarakat senantiasa sesuai dengan harapan masyarakat dan tindakan tersebut dinamakan dengan KONFORMITAS . Tapi ada kalanya tindakan masyarakat juga tidak sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat dan dinamakan dengan NON KONFORMITAS.

Dalam penyimpangan sering kali terjadi standar ganda dalam satu sisi menurut ajaran agama membunuh dianggap dodan dan salah besar akan tetapi dalam posisi lain membunuh dianggap kesalahan ringan karena membela diri.

Perilaku menyimpang disebabkan oleh sosialisasi yang tidak sempurna yaitu gagalnya individu atau kelompok mengidentifikasikan diri agar perilakunya sesuai dengan kaidah dan nilai yang berlaku dalam masyarakat,

Dalam masyarakat yang multikultural seperti sekarang ini perilaku menyimpang sangat dipengaruhi oleh faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal , lingkungan pergaulan , sekolah, tehnologi dan sebagainya.

BATASAN PERILAKU MENYIMPANG
  • Robert M.Z. Lawang : Tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial dan menimbulkan usaha dari pihak berweang untuk memperbaiki perilaku yang menyimpang/abnormal
  • James Vander Zanden: penyimpangan merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan dianggap sebagai hal yang tercela diluar batas toleransi . Ukurannya adalah norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat tertentu
  • Kartini Kartono : penyimpangan merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tendensi sentral atau ciri-ciri karakteristik rata-rata rakyat kebanyakan.

Perilaku menyimpang dalam sosiologi dikenal sebagai perbuatan anti sosial ( menentang masyrakat ) yaitu perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan nilai untuk itu diperlukkan pengendalian sosial agar tercipta keteraturan sosial dan ketertiban sosial.

Batasan perilaku menyimpang untuk setiap masyarakat berbeda, beda tetapi secara prinsip masyarakat pada dasarnya tidak menghendaki adanya penyimpangan serta memberikan sanksi pada pelaku yang menyimpang baik secara hukum umum maupun hukum adat.

0 komentar:

 
 
 
 
Using Xclear | Bloggerized by Themescook | Edited by Leonheart