Sabtu, 12 Juni 2010

Pengendalian Sosial

. Sabtu, 12 Juni 2010
0 komentar

BATASAN PENGENDALIAN SOSIAL

Pengendalian sosial merupakan mekanisme untuk mencegah terjadinya penyimpangandan mengarahkan anggota masyarakat untuk bertindak sesuai dengan norma masyarakat.
  • Berger : Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan untuk menertibkan anggotanya yang membangkang
  • Roucek : Pengendalian sosial adalah istilah kolektif yang mengacu pada proses yang teencana yang cenderung menganjurkan, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai yang berlaku

TUJUAN PENGENDALIAN SOSIAL

  • Mematuhi norma yang berlaku baik dengan kesadaran diri maupun paksaan
  • Mewujudkan keserasian dan ketenteraman dalam masyarakat
  • Mengusahakan orang yang menyimpang kembali mematuhi norma yang berlaku

SIFAT PENGENDALIAN SOSIAL

  • Prefentif : pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan .
  • Contoh : himbauan sekolah tentang bahaya merokok pesan orang tua kepada anak berangkat sekolah
  • Represif : pengendalian sosial yang bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran terjadi
  • Contoh : tawuran antar siswa guru berusaha mendamaikan siswa yang berselisih
  • Pengendalian sosial gabungan : pengendalian sosial yang merupakan perpaduan antara pengendalian sosial prefentif dan pengendalian sosial represif
  • Pengendalian sosial persuasif / pengendalian lisan dan simbolik : pengendalian sosial melalui pendekatan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi norma-norma yang ada ( tanpa kekerasan )
  • Pengendalian sosial koersif / pengendalian se: pengendalian sosial bersifat memaksa agar anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku

JENIS PENGENDALIAN SOSIAL

  1. Pengendalian sosial formal


    • Lembaga kepolisian : lembaga formal yang sejak awal dibentuk untuk mengawasi semua bentuk penyimpangan yang berlaku
    • Lembaga kejaksaan : lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum yaitu pihak yang mengajukan tuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukumberdasar tertib hukum yang berlaku
    • Lembaga pengadilan : lembaga formal yang bertugas untuk memeriksa kembali hasil penyidikan dari kepolisian serta menindaklanjututi tuntutan dari kejaksaan terhadap suatu kasus pelanggaran.
    • Lembaga adat : Lembaga adat berfungsi mengontrol jalannya adat masyarakat serta memberikan sanksi adat terhadap hukum yang berlaku . Contoh adat perkawinan, adat pembagian warisan , adat kekerabatan, adat ritual serta tradisi yang diwariskan dari gernersi sebelumnya .


  2. Pengendalian sosial non formal
  3. Pengendalian sosial yang dilaksanakan bukan atas dasar keformalan terhadap huku yang berlaku tetapi atas dasar keadaan di masyarakat. Yang berperan penting dalam pengendalian ini adalah tokoh-tokoh masyarakat yang dapat dijadikan sebagai patron dalam masyrakat.
    Penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat dapat disebabkan adanya :

    • Perubahan norma dari satu periode yang satu ke periode yang lain. Contoh mode pakaian
    • Tidak adanya norma yang bersifat mutlak yang dapat digunakan untuk melihat bener tidaknya perilaku seseorang .
    • Individu yang tidak pernah mematuhi norma sosial karena tidak pernah dididik untuk mematuhinya
    • Adanya individu yang belum memahami norma serta menyadari mengapa norma harus dipatuhi
    • Adanya kesangsian akan kebaikan norma karena kadang dihadapkan pada norma yang tidak sesuai
    • Terjadi konlik peran karena menjalankan lebih dari satu peran yang menghendaki corak perilaku yang berbeda.

Cara pengendalian sosial

  • Cemooh / ejekan : pengendalian sosial tinkatannya paling rendah dan berfungsi mengendalikan perilaku menyimpang
  • Teguran : pengendalian sosial berupa peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung
  • Pendidikan : pengendalian sosial yang dilakukan secara efektif dan dimulai sejak lahir dalam lingkungan keluarga
  • Agama : pengendalian sosial melalui pendidikan agama dan bagi yang melanggar dianggap berdosa
  • Gosip dan desas desus : pengendalian sosisl yang bertujuan supaya pelaku merasa malu dengan digosipkan apabila berperilaku menyimpang
  • Ostrasisme : pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara dikucilkan. Penyimpang ada tetapi tidak diakui sebagaimana adanya
  • Fraudulens: Pengendalian sosial dilakukan dengan meminta pihak lain yang dianggap mampu mengatasi penyimpangan.
  • Intimidasi : pengendalian sosisl yang dilakukan dengan paksaan, ancaman dan menakut-nakuti
  • Hukum : pengendalian sosial yang memberikan sanksi baik melaui reward maupun punisment

0 komentar:

 
 
 
 
Using Xclear | Bloggerized by Themescook | Edited by Leonheart