Senin, 17 Januari 2011

Pengertian Negara

. Senin, 17 Januari 2011
1 komentar

  Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh penduduk secara tetap dan punya sistem pemerintahan.
  Secara khusus, pengertian negara dapat diketahui dari beberapa ahli kenegaraan, antara lain :
  1. Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik - baiknya.
  2. Menurut Karl Mark, negara adalah alat yang berkuasa ( kaum borjuis/kapitalis ) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain ( proletariat / buruh ).
  3. Menurut Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan ( ikatan kerja ) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  4. Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang terintegrasi karena punya wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
  5. Menurut Kranenburg, negara adalah suatu sistem dari tugas - tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinya, sehingga perlu adanya pemerintahan yang berdaulat.
  6. Menurut Mr. Soenarko, negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
  7. Menurut Meriam Budiarjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang - undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

1 komentar:

Dinasthi mengatakan...

terimakasih sudah berbagi pengetahuan tentang pengertian negara

 
 
 
 
Using Xclear | Bloggerized by Themescook | Edited by Leonheart