Selasa, 18 Januari 2011

Bentuk Negara dan Kenegaraan

. Selasa, 18 Januari 2011
0 komentar

Bentuk Negara
   Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
  • Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  • Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  • Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
  Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

Bentuk Kenegaraan
  1. Negara Kesatuan
  2.     Ialah suatu negara dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu terdapat pada pemerintah pusat, yang punya kedaulatan ke luar dan ke dalam. Ciri - ciri negara kesatuan yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu parlemen. Negara kesatuan ini dibedakan menjadi Negara kesatuan sistem sentralisasi ( terpusat ) dan Negara kesatuan sistem desentralisasi ( otonomi daerah )
  3. Negara Serikat ( federal )
  4.     Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
  5. Gabungan Negara ( konfederasi )
  6.     Adalah perserikatan antara beberapa negara, dimana setiap negara yang menjadi anggotanya tetap merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luar. Ikatan itu didasarkan atas suatu perjanjian karena adanya kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan, dan lain - lain.
  7. Negara Persemakmuran ( dominion )
  8.     Adalah suatu negara bekas jajahan yang sudah merdeka dan berdaulat penuh baik ke luar maupun ke dalam yang karena kepentingannya dipersatukan dalam ikatan bersama dengan negara yang pernah menjajahnya. Sebagai contoh negara - negara bekas jajahan Inggris yang kemudian tergabung dalam "The British Commonwealth of Nation"

0 komentar:

 
 
 
 
Using Xclear | Bloggerized by Themescook | Edited by Leonheart