- Dasar negara RI ( Republik Indonesia )
- untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia
- Pandangan hidup bangsa
- merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah Indonesia yang telah membentuk, sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, etika yang melahirkan pandangan hidup
- pedoman dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara
- Jiwa bangsa
- menjadi ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain
- Tujuan bangsa
- nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir batin
- Perjanjian luhur bangsa
- Pancasila disepakati bersama oleh pembentuk negara
- Rakyat bersepakat melaksanakan, memelihara, melestarikan
- Sumber segala sumber hukum
- seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara dan seluruh peraturan perundangan harus bersumber pada Pancasila
- Falsafah / ideologi
- Falsafah : nilai dalam pancasila merupakan hasil pemikiran tentang kehidupan yang dianggap palin baik bagi Indonesia yang dijadikan dasar dan motivasi untuk mencapai tujuan nasional
- Ideologi : pedoman dan pegangan dalam pembangunan agar negara dapat berdiri kukuh, serta dapat mengetahui arah dan tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah yang dihadapi
- Ideologi nasional
- terkandung dalam pembukaan UUD ’45 sebagai ideologi perjuangan
- Integralistik
- mempersatukan bangsa (integral = persatuan)
- Paradigma reformasi
- model / pola pikir yang memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia sebagai pribadi / warga negara
Kamis, 15 Desember 2011
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Label: Kewarganegaraan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar