Kamis, 15 Desember 2011

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

. Kamis, 15 Desember 2011
0 komentar

  1. Dasar negara RI ( Republik Indonesia )
    • untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia
  2. Pandangan hidup bangsa
    •  merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah Indonesia yang telah membentuk, sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, etika yang melahirkan pandangan hidup 
    •  pedoman dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara
  3. Jiwa bangsa
    •  menjadi ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain
  4. Tujuan bangsa
    •  nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir batin
  5. Perjanjian luhur bangsa
    •  Pancasila disepakati bersama oleh pembentuk negara
    •  Rakyat bersepakat melaksanakan, memelihara, melestarikan
  6. Sumber segala sumber hukum
    •  seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara dan seluruh peraturan perundangan harus bersumber pada Pancasila
  7. Falsafah / ideologi
    •  Falsafah : nilai dalam pancasila merupakan hasil pemikiran tentang kehidupan yang dianggap palin baik bagi Indonesia yang dijadikan dasar dan motivasi untuk mencapai tujuan nasional
    •  Ideologi : pedoman dan pegangan dalam pembangunan agar negara dapat berdiri kukuh, serta dapat mengetahui arah dan tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah yang dihadapi
  8. Ideologi nasional
    •  terkandung dalam pembukaan UUD ’45 sebagai ideologi perjuangan
  9. Integralistik
    •  mempersatukan bangsa (integral = persatuan)
  10. Paradigma reformasi
    •  model / pola pikir yang memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia sebagai pribadi / warga negara

0 komentar:

 
 
 
 
Using Xclear | Bloggerized by Themescook | Edited by Leonheart