Senin, 28 Juni 2010

Macam - Macam Sumber Hukum Formal

. Senin, 28 Juni 2010
3 komentar

Macam - macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :
  1. Undang – undang : Ada dua jenis UU yakni dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU
  2. Kebiasaan : Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat
  3. Yurisprudensi :Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa
  4. Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan
  5. Doktrin : Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya

3 komentar:

axc mengatakan...

oh gitu
makasih infonya

Anonim mengatakan...

Lerry

Unknown mengatakan...

Terimakasih. Sgt membantu

 
 
 
 
Using Xclear | Bloggerized by Themescook | Edited by Leonheart