Menurut UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis media yang tersedia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pers adalah usaha percetakan dan penerbitan; usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; orang yang bergerak dalam penyiaran berita; medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi atau film.
Secara sempit pers merupakan media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin - buletin.
Secara luas, pers mencakup semua media komunikasi termasuk media audio visual dan media elektronik seperti radio, televisi, internet, dll.
Sabtu, 09 Februari 2013
Pengertian Pers
Langganan:
Postingan (Atom)